NationalNews

Masih Tahap Kajian, SKM Masuk 10 Besar Makanan Olahan Dengan Kandungan Gula Tinggi?

213
×

Masih Tahap Kajian, SKM Masuk 10 Besar Makanan Olahan Dengan Kandungan Gula Tinggi?

Share this article

LASAK.ID – Permasalahan mengenai gizi pada makanan memang tidak akan pernah ada habisnya untuk dibahas. Apalagi terkait makanan olahan yang lebih diperuntukkan untuk balita dan anak-anak. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini dan membuat heboh masyarakat di tanah air.

Olahan susu berupa susu kental manis atau sering disebut dengan SKM menjadi perbincangkan hangat bahkan sempat menimbulkan keresahan khusus di kalangan ibu-ibu. Hal ini terkait kandungan glukosa dalam SKM yang disinyalir lebih besar dibandingkan susu itu sendiri.

Kejadian ini pun membuat Badan Pengawasan Obat Dan Makanan atau BPOM Nasional mengeluarkan surat putusan terkait hal tersebut. Surat putusan tersebut meminta agar para produsen SKM mengganti terkait sampul produk serta iklan yang menerangkan cara penyajian.

BPOM sendiri memberikan tenggang waktu selama 6 bulan bagi produsen untuk merevisi hal tersebut. Sanksi tegas tak segan diberikan BPOM bagi produsen yang masih “membandel”.

Meski isu tersebut mulai mereda seiring waktu, namun terkait kandungan gizi dalam SKM sebenarnya masih jadi pertanyaan besar di masyarakat. Apakah produk susu olahan dalam bentuk susu kental manis aman bagi masyarakat terlebih balita dan anak-anak.

Drs. Benny Kodyat, MPA saat di wawancarai media – Lasak.id

Menjawab hal tersebut, sebuah lembaga yang menangani masalah pangan, gizi dan kesehatan, MPGKI menggelar Temu Ilmiah & Workshop “Susu dan Produk Olahannya Dalam Kaitan Gizi dan Kesehatan” . Acara yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (12/9/2018) dihadiri oleh banyak pihak, mulai dari lembaga pemerintahan, swasta, akademis dan masyarakat.

Acara ini semata-mata tidak hanya sekedar untuk membahas manfaat serta kandungan dalam susu terlebih untuk produk olahannya, tetapi kesepakatan dari semua pihak demi menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat.

Ditemui sebelum acara, Drs. Benny Kodyat, MPA mengatakan acara ini diadakan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait semboyan 4 sehat 5 sempurna. Dimana didalamnya terdapat susu sebagai penyempurnanya justru hilang saat semboyan digantikan dengan ‘Gizi Seimbang’.

Saat ditanya tentang kontroversi mengenai SKM, Ketua Pengurus Yayasan MPGKI tersebut mengatakan bahwa perusahaan yang memproduksi susu harus sesuai aturan, jangan mengatakan sebuah produk mengandung susu yang pada kenyataannya memang tidak ada.

“Susu Kental Manis itukan sudah ada aturan-aturannya, ikutilah aturan-aturannya. Masyarakat ini jangan ditipu, ngga tahu saya benar atau ngga, ada perusahaan, yang bilang ngga ada susunya dibilang ada susu,” ungkap Benny.

Beliau juga menambahkan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh pihak BPOM sebagai badan pengawas makanan nasional, sehingga tidak menimbulkan keresahan kembali di masyarakat. Dan berharap kedepannya semua perusahaan jujur dalam beriklan. Hal ini juga yang menjadi agenda temu ilmiah dan workshop yang diadakan MPGKI pada Rabu (12/9/2018) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Melalui BPOM sudah di clear-kan, sudah tidak ada masalah lagi mengenai SKM. Hanya kita dalam jangka panjang jujurlah dalam beriklan, Makanya kita bahas hari ini, ” tambah Benny.

Ditanya mengenai sanksi untuk perusahaan produk susu yang masih membandel, Ir. Doddy Izwardy, MA selaku Direktur Gizi Masyarakat dari Kementerian Kesehatan menjelaskan hal tersebut adalah kewenangan dari BPOM yang memiliki peraturan. Bagi perusahaan yang melanggar pastinya adanya sanksi tertulis ataupun pencabutan hak izin edar. Kementerian Kesehatan berada dalam posisi untuk mengeluarkan sebuah kebijakannya saja.

Ir. Doddy Izwardy, MA saat di wawancarai media – Lasak.id

“Itukan Peraturan Kepala Badan POM untuk menyikapi SKM itu, sanksinya ya mereka punya surat izin edar sebenarnya. Jadi artinya jika mereka melanggar ada teguran secara tertulis dan segala macamnya. Kemenkes hanya kebijakannya saja,” tegas Doddy Izwardy.

Mengenai revisi Perka Tentang Produk Pangan Olahan itu sendiri dijelaskan Prof. Dr. Ir. Hardinsyah, MSc selaku Ketua Pembina MPGKI. Dirinya mengaku belum mengetahui secara mendetail perubahan tersebut. Namun, terkait apakah SKM masuk kedalamnya, menurutnya hal tersebut harus dipetakan secara holistik dan tidak bisa dilakukan satu per satu.

Sekalipun SKM masuk dalam 10 besar produk olahan dengan kandungan gula tinggi namun hal itu harus melalui regulasi yang baik serta pendidikan yang baik pula, tegasnya saat ditemui awak media sesaat setelah acara selesai.

Pernyataan beberapa ahli ini justru semakin menegaskan akan kandungan yang terdapat dalam susu kental manis atau SKM tersebut. Dan sebagian besar produsen yang memproduksi susu olahan ini memiliki presentase sangat kecil untuk kandungan susunya sendiri. Peraturan Kepala Badan POM sendiri sedang dikaji lebih dalam, jadi untuk masyarakat hanya tinggal menunggu hasilnya. Apakah SKM masuk 10 besar sebagai produk olahan dengan kandungan gula yang tinggi?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x