Art/GalleryNational

Indonesian Heritage Agency Tetapkan Penyesuaian Tarif Tiket Masuk Museum dan Cagar Budaya

370
×

Indonesian Heritage Agency Tetapkan Penyesuaian Tarif Tiket Masuk Museum dan Cagar Budaya

Share this article

Indonesian Heritage Agency galakkan tiga pilar reimajinasi dengan adanya penyesuaian tarif museum dan cagar budaya.

LASAK.iDDitetapkannya Museum dan Cagar Budaya atau yang saat ini dikenal dengan Indonesian Heritage Agency (IHA) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki fokus pada pengelolaan pemanfaatan untuk mendukung pelestarian museum dan cagar budaya yang berkelanjutan, IHA secara konsisten melaksanakan berbagai upaya transformasi terintegrasi dalam rangka peningkatan dan standarisasi pelayanan publik.

Upaya ini terangkum pada inisiatif IHA yang pertama kali dikenalkan pada peresmiannya bulan Mei lalu, yakni konsep reimajinasi warisan budaya, yang memiliki tiga pilar utama yakni reprogramming, redesigning dan reinvigorating

Untuk mewujudkan percepatan transformasi tersebut, IHA akan melaksanakan penyesuaian tarif tiket masuk pada beberapa unitnya yang akan diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Agustus 2024.

Plt Kepala IHA, Ahmad Mahendra, menyatakan, “Penyesuaian tarif ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa fasilitas dan layanan yang kami sediakan dapat terus ditingkatkan. Kami ingin museum dan cagar budaya yang kami kelola tetap relevan, menarik, dan edukatif bagi semua pengunjung.”

Beberapa langkah nyata dari ketiga pilar reimajinasi yang akan digalakkan dengan adanya penyesuaian tarif museum dan cagar budaya antara lain adalah: 

  • Melakukan upaya Reprogramming yang berfokus pada Pembaruan Kuratorial dan Koleksi untuk mengubah Narasi besar yang disampaikan museum dan situs warisan budaya. Inisiatif ini meliputi peningkatan tata pamer, diversifikasi program publik, dan pelaksanaan berbagai program pelestarian yang berkelanjutan. Melalui upaya ini, museum dan cagar budaya akan menawarkan pengalaman yang lebih kaya dan informatif, menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan edukasi masyarakat.
  • Mempercepat proses Redesigning  yang berfokus pada peningkatan infrastruktur, renovasi bangunan dan ruang agar tidak hanya sekedar estetis, tetapi aman dan nyaman, mematuhi standar keselamatan untuk melindungi koleksi berharga, serta meningkatkan pengalaman pengunjung. Hal ini akan diwujudkan melalui peningkatan fasilitas dan sarana prasarana untuk memberikan kenyamanan dan pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung.
  • Mendukung kegiatan Reinvigorating yang berfokus pada penguatan kelembagaan melalui profesionalisme dan peningkatan kompetensi individu yang terlibat dalam pengelolaan museum dan situs warisan budaya. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan museum dilakukan dengan standar yang tinggi, melalui pelatihan, lokakarya, dan kerjasama dengan institusi internasional. Peningkatan kompetensi ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan keberlanjutan pengelolaan museum di masa depan.

Ahmad Mahendra menambahkan, “Penyesuaian tarif ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya. Perubahan ini diperlukan agar museum dan cagar budaya kita dapat terus berkembang dan memberikan manfaat edukatif serta rekreatif kepada masyarakat.”

Selain adanya penyesuaian tarif, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, IHA juga mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Tarif kunjungan sebesar 0 (Nol) Rupiah pada beberapa unitnya, yaitu Museum Batik Indonesia dan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti. Untuk informasi detail terkait tarif baru museum dan cagar budaya, dapat diakses melalui akun instagram resmi @indonesianheritageagency.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x