LASAK.iD – Dalam rangka mengurangi polusi udara akibat emisi gas buang dari kendaaraan bermotor, Polda metro Jaya akan mulai menerapkan tilang, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Nah, siap-siap nih, agar berkendara di jalan raya tidak dihinggapi kekhawatiran di tilang, pastikan kendaraan sudah melakukan uji emisi.
Berikut tips sederhana agar kendaraan lulus uji emisi.
Untuk kendaraan berbahan bakar solar :
1. Pastikan filter udara baru / bersih
2. BBM pakai DEX / Shell / BP atau BioSol + additip
3. Pastikan purging rutin tiap 20 – 30 rb km
Utk kendaraan berbahan bakar bensin :
1. Pastikan filter udara baru / bersih
2. Busi baru / celah sesuai spesifikasi
3. Gunakan BBM dengan RON 95 / 98
4. Purging injector rutin tiap tahun dan rutin gunakan injector cleaner.
Semoga sukses uji emisi nya sohib!
(Red)