NationalNews

Penghuni Ruko Marinatama Mangga Dua Hanya Ingin Mediasi Tapi Merasa Dipersulit Hingga Pilih Jalur Hukum

176
×

Penghuni Ruko Marinatama Mangga Dua Hanya Ingin Mediasi Tapi Merasa Dipersulit Hingga Pilih Jalur Hukum

Share this article

Marinatama Mangga Dua merupakan kawasan komersil yang berada di kawasan Jakarta Utara yang terdiri dari 190 unit bangunan.

LASAK.iD – Tantangan utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah adanya hukum yang “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”. Saat keberpihakan hukum untuk mereka yang memiliki kuasa, jabatan dan uang, tetapi berbanding terbalik untuk masyarakat yang mungkin hanya memiliki harapan adanya rasa keadilan dan empati dari penegak hukum atau hukum itu sendiri.

Tantangan yang kini tengah dihadapi puluhan orang yang tergabung dalam sebuah Paguyuban yang merupakan penghuni ruko Marinatama Mangga Dua di kawasan Jakarta Utara. Diketahui penghuni dari kawasan ruko yang memiliki 190 unit tersebut tengah menuntut keadilan terkait status kepemilikan lahan yang telah ditempati sebagian penghuni mulai tahun 1997.

Duduk bersama yang dilakukan kedua belah pihak ternyata tidak memberikan jalan tengah. Sontak membuat pihak penghuni ruko menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada September 2025 lalu, sidang yang melibatkan kedua belah pihak antara penghuni dan Inkopal digelar di PTUN, Jakarta Timur.

Selama berjalannya proses hukum, upaya damai melalui proses mediasi tetap dilakukan penghuni ruko selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya, Subali, S.H. dengan menyurati pihak Kemhan (Kementerian Pertahanan) yang diserahkan langsung kepada pihak kuasa TNI, Pak Herlaman, bersamaan dengan berjalannya pembukaan pertama sidang pada September 2025 lalu.

Permasalahannya, secara makna hukum, posisi Inkopal tidak memiliki dasar yang kuat terhadap tanah ini. Kenapa? Karena Inkopal bukan institusi negara. Tetapi fakta di lapangan, terjadi ketidaksepahaman antara warga dan Inkopal. Maka di sini saya berpendapat bahwa Menhan wajib bertanggung jawab dan memediasi antara warga dan Inkopal supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Itu intinya. Makanya, pada sidang pembukaan pertama, saya sudah menyurati Menhan agar Menhan bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal, supaya Inkopal tidak bertindak sewenang-wenang. Surat itu langsung saya berikan kepada kuasa TNI yang hadir saat itu, yaitu Pak Herlaman“, ungkap Subali, S.H. selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Sayangnya, setelah menunggu selama kurang lebih 2 minggu, Pemohon dalam hal ini penghuni ruko tidak mendapat respon positif dari Kemhan atas surat permohonan mediasi. Meski begitu, Subali, S.H. masih berupaya untuk proses mediasi bisa terjadi dengan menyurati kembali Kemhan.

Namun setelah dua minggu, belum ada respons atau kepastian dari Menhan mengenai kemauan untuk memediasi permasalahan antara Inkopal dan warga. Karena itu, besok pada sidang hari Rabu, sebelum sidang dimulai, saya terpaksa akan mengajukan pernyataan (interupsi) kepada Majelis Hakim untuk memberikan surat lagi. Dan memastikan agar pada hari-hari berikutnya pertemuan antara warga dan Inkopal, yang dimediasi oleh Menhan, benar-benar dilaksanakan. Suka tidak suka, Menhan bertanggung jawab untuk mempertemukan warga dan Inkopal supaya pada Desember 2025 nanti tidak terjadi kesalahpahaman, apalagi tindakan sewenang-wenang“, tambahnya.

Hal ini dilakukan mengingat surat edaran yang diterbitkan oleh Inkopal selaku pengelola tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berlaku selama 25 tahun akan jatuh tempo pada Desember 2025 mendatang. Penghuni ruko tentu ingin masalah ini dapat menemukan titik tengah untuk juga memberikan keadilan di antara kedua belah pihak.

Secara pribadi dan sebagai paguyuban, keinginan kami sederhana, kami ingin SHGB seperti yang dijanjikan sejak awal proyek berdiri, yaitu SHGB di atas HPL. Minimal HPL bisa diperpanjang kembali 25 tahun seperti yang tercantum dalam akta. Karena perjanjiannya memang menyebut HPL ini bisa diperpanjang lagi 25 tahun“, ungkap salah satu penghuni sekaligus anggota paguyuban.

Saat ini, perkara hukum yang melibatkan penghuni ruko dengan Inkopal, TNI AL dan Kemenhan telah menjalani proses sidang. Subali, S.H. dari Kantor Advokat Subali, S.H. & Rekan selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam keterangannya mengatakan persidangan yang sedang berjalan telah memasuki penyerahan berkas terkait hak kepemilikan lahan, yang dilakukan pada Rabu (12/11) pagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Keterangan lain yang disampaikan Subali, S.H. mengatakan bahwa Inkopal (Induk Koperasi Angkatan Laut) hanya menjadi perpanjangan tangan dari TNI untuk mengelola lahan ruko Marinatama Mangga Dua.

Selama menjalani perannya sebagai pengelola, Inkopal sebenarnya tidak memiliki hak dalam membuat beberapa keputusan yang dapat merugikan penghuni karena bukan hadir sebagai instansi pemerintah atau pemilik sah lahan tetapi sekedar perpanjangan tangan. Dinilai menyimpang dari peran sebenarnya menjadi dasar untuk penghuni menempuh jalur hukum.

Ruko Marinatama Mangga Dua itu tanah negara, yang pada tahun 1996 diminta izinnya untuk digunakan oleh TNI. Sebelum kita bahas lebih jauh, yang namanya ‘menggunakan’ itu ada dua: digunakan sendiri atau digunakan dengan cara diserahkan kepada pihak ketiga. Tapi faktanya, pada waktu itu, penggunaan tersebut ternyata tidak digunakan sendiri oleh TNI, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga melalui pengembang, yaitu PT Wisma Benil. Dari PT Wisma Benil inilah terjadi transaksi yang menjadi awal mula warga, sebagai pihak beritikad baik, menguasai dan menempati tanah negara tersebut“, jelasnya.

Pertemuan sempat dilakukan untuk mendapat keterangan terkait pengalihan dari PT Wisma Benil ke pihak Inkopal.

Pertemuan sebenarnya sudah dilakukan kedua belah pihak, antara penghuni dan PT Wisma Benil. Namun kemudian, dalam jawaban dan hasil beberapa pertemuan, ternyata dalam keterangannya, penggunaan tanah itu ditarik kembali dan diserahkeluarkan oleh Inkopal. Permasalahannya, perubahan ini sebenarnya tidak ada pengaruh langsung terhadap warga. Yang terjadi di sini adalah mutasi ‘vulkan’, dan sejak tahun 1999, ada dua pihak yang punya kepentingan hukum terhadap tanah ini, yaitu TNI dan warga“, tambahnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

4 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Ramona D'Amore
13 days ago

Your blog has quickly become one of my favorites. Your writing is both insightful and thought-provoking, and I always come away from your posts feeling inspired. Keep up the phenomenal work!

sound viral tiktok
13 days ago

Nikmati download sound viral paling lucu, desahan, ngakak, dan remix DJ yang lagi trending di TikTok 2025.

Ryder3520
Ryder3520
4 days ago
Will3276
Will3276
2 days ago
4
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x