Uncategorized

Polemik Rancangan Undang Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA)

149
×

Polemik Rancangan Undang Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA)

Share this article

Pasal 47 RUU SDA di mana industri diwajibkan membuat bank garansi serta menyisihkan minimum laba bersih 10% untuk konservasi. Seperti yang kita tahu bahwa pajak yang dikeluarkan dari keuntungan kepada Pemerintah tergolong sudah memberatkan.

Ketua umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan, mengenai perumusan RUU SDA  berpotensi memakan cost yang sangat besar dan itu memberatkan dunia usaha. ” Biayanya akan sangat besar 10% dari laba dan ada biaya lagi bank garansi. Kalau dari industri makanan itu pasti biayanya besar sekali,” ungkapnya. Kedepannya harga jual yang dibebankan kepada masayarakat akan naik terlebih biaya ekstra produksi yang dikeluarkan. Akhirnya masyarakat menjadi korban dalam kondisi dramatis tersebut.

Saat hanya mengandalkan biaya tambahan yang diberikan, perekonomian pun akan berdampak.  Pandangan dari pihak industry akan mengupayakan mengimport sumber daya dari luar. Toh, biaya bea masuk bisa dibilang nol persen. Hariyadi menambahkan, “yang lebih parahnya lagi temen-teman jadi malas produksi, mending import saja ketimbang industri dalam negeri keadaannya dibikin sulit seperti ini,” pungkasnya di Hotel Veranda Jakarta Selatan.

AKIBAT

Akibat yang dikhawatirkan terjadi adalah Industri akan tutup sebagaimana dijelaskan isi dari RUU SDA yang diatur oleh negara diantaranya Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa. “Yang terburuk ini kan kalau swasta tidak akan berani melawan pemerintah, kalau ini terjadi industri akan collapse. Untuk apa kita investasi kalau ujung-ujungnya kita tidak kompetitif, buat apa investasi kalau pasti rugi,” ungkapnya.

Mengamini pernyataan dan APINDO, Staf Khusus Menteri PU-Pera Firdaus Ali menegaskan tanpa adanya negara tidak dapat berdiri membangun perekonomian. “Kami akui negara tidak bisa kuat tanpa sektor usaha. Tapi kita tidak mau karena kesalahan pengelolaan, negara dianggap tidak adil dan tidak seimbang ke salah satu pihak. Kita harus seimbang antara fungsi sosial dan ekonomi,” ucap Firdaus.

Pengelolaan air yang terfokus pada BUMN maupun BUMD/Des tidak tepat, konflik di daerah pengelolaan lebih besar terjadi. Terlebih konflik horizontal masyarakat yang menghasilkan rente ekonomi baru dengan memanfaatkan kebenaran berbagai dalih, ditegaskan Hariyadi.

Berbagai produksi pun terhambat dalam proses kegiatan industri. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono. Data didapat dari BPS dan Kementerian Perindustrian menunjukan bahwa pada tahun 2017 Devisa Hasil Ekspor Kelapa Sawit mencapai Rp 239 triliun menduduki peringkat tertinggi perolehan devisa negara.

Mungkinkah RUU SDA kedepannya akan meyulitkan negara sendiri memperoleh devisa yang seharusnya tetap stabil dan berkembang. Menurut Mukti Sadjono, “industri kelapa sawit akan kesulitan menjalankan usahanya, yang diperkirakan bakal berimbas kepada pemasukan negara” pungkasnya. Harapannya RUU SDA yang seharusnya bisa menjamin keberadaan industri.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x