NationalNews

Penekanan RUU SDA Harus Lebih Berat ke Air Minum Perpipaan

160
×

Penekanan RUU SDA Harus Lebih Berat ke Air Minum Perpipaan

Share this article

LASAK.iD – Jakarta – Mengacu pada Pasal 33 UUD NRI 1945 yang menyebutkan, “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, RUU Sumber Daya Air (SDA) seharusnya fokus ke air minum perpipaan (SPAM).  Namun masalahnya menjadi panjang ketika RUU ini menyinggung wilayah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dikelola pengusaha swasta.

“RUU SDA itu umumnya dipakai untuk SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) . Secara mayoritas, itu dipakai untuk mengatur SPAM . Kalau AMDK itu berbeda persoalannya. Namun, karena memakai nomen klatur AMDK,  jadi orang menganggap AMDK dengan SPAM itu sama,” ujar Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen.

Karena SPAM dan AMDK itu berbeda, kata Agus,  RUU-nya juga harus dipisahkan, tidak boleh disatukan seperti yang ada di RUU SDA yang lagi dibahas saat ini. “Jadi yang sekarang beredar itu adalah soal persepsi dari masing-masing.  Para pengusaha AMDK dibuat resah. Kalau AMDK diatur dalam RUU SDA, seharusnya semua industri  lain yang berbahan dasar air juga diatur. Ini kan nggak,” ucapnya.

Menurut Agus, hal itu harus menjadi  catatan nantinya di pembahasan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan Pemerintah. Ditegaskan, kalau AMDK itu gaya hidup, di mana tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk membelinya.  “Jadi AMDK itu tidak boleh diatur seperti SPAM. Ijinnya atau SIPA itulah yang diperketat,” ujarnya.

Dalam RUU SDA, kata Agus, pengaturan SPAM lebih banyak dilihat sebagai pengusahaan, bukan sebagai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari. Keterlibatan swasta seharusnya tidak ditempatkan dalam rangka pemerintah memenuhi kewajiban tersebut. “Apabila SPAM telah mencapai 100% akses rakyat, maka kebutuhan air minum rakyat akan dipenuhi oleh SPAM, bukan AMDK. Karena AMDK bukan merupakan kebutuhan sehari-hari, tetapi AMDK lebih merupakan gaya hidup dan bersifat pilihan,” katanya.

Jadi, katanya, RUU SDA itu harus lebih berat ke SPAM bukan ke AMDK. “Karena tanggung jawab negara ke publik, ya ke SPAM itu, bukan ke AMDK,” tegasnya.

Demikian juga dengan pelibatan BUMN dan BUMD,  itu harus lebih mengarah ke SPAM. AMDK itu adalah gaya hidup dan itu bisnis, sehingga negara hanya terlibat dalam pengaturan perijinannya di ujungnya saja.  Artinya,  cuma memperketat Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA) para pengusaha AMDK, dan itu  untuk menghindari kerugian lingkungan dan kerugian negara.  “Jadi AMDK itu harusnya dikeluarkan dari RUU SDA. Dia diperketat ijinnya saja, tidak usah ikut aturannnya SPAM, karena aturannya berbeda,” tukasnya.

Tapi karena sudah terlanjur dimasukkan ke dalam RUU SDA, Agus menyarankan agar Kementerian Perindustrian segera mengubah nomen klatur supaya jangan memakai AMDK, karena itu  identik dengan air SPAM. Hal itu supaya jelas pembedaaannya.  Namanya bisa menggunakan air botol,  air kemasan. “Hal itu untuk menghindari kerancuan yang disebabkan kata air minum yang sering diidentikkan orang sabagai SPAM,” tuturnya.

Soal penggunaan air untuk usaha, RUU SDA juga mengatur agar dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat. Hal itu menunjukkan seolah-olah AMDK itu seperti masalah yang sangat besar dalam hal penggunaan air. Agus melihat hal tu juga belum diatur dengan konsisten. Kenapa?  Karena prosentase penggunaan air untuk AMDK dibanding untuk SPAM hanya 0,004% saja dari penggunaan air secara keseluruhan. “Pemberian izin penggunaan air untuk AMDK dengan syarat tertentu dan ketat dapat dibenarkan, namun tidak berarti negara harus ikut di dalam usaha AMDK,” ucapnya. (Siaran Pers)

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x