NationalNews

Fabrikasi Kepanikan: Liputan Media Mengenai “Susu” Kental Manis

185
×

Fabrikasi Kepanikan: Liputan Media Mengenai “Susu” Kental Manis

Share this article

LASAK.iD – Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perkara iklan “susu” kental manis (“SKM”) membuat berbagai macam kanal media gagap. Dalam surat edaran tersebut, BPOM melarang “SKM” mempromosikan dirinya sebagai produk susu yang setara dengan susu segar atau susu bubuk. Iklan-iklan ini, menurut BPOM, menyesatkan publik. Iklan “SKM” juga dilarang menggunakan model anak atau tayang di jam anak. Namun, dalam liputan media, surat edaran ini lepas dari konteksnya, sehingga menghasilkan kepanikan yang tidak perlu di tengah publik.

Kegagalan media dalam mengedukasi publik terkait isu ini terlihat dari simpang siur perbincangan di media sosial yang mengesankan “SKM” adalah produk yang tidak aman dikonsumsi. ,

Detik.com misalnya, menurunkan berita soal pemilik warung kopi di Makasar yang mempertanyakan kandungan “SKM”. Alih-alih menjelaskan konteks surat edaran BPOM, Detik.com justru menulis artikel dari sudut pandang pemilik warung kopi yang bingung apakah susu kental manis mengandung susu asli atau tidak.

Contoh lain dapat ditemukan pada berita bertajuk “Ini Pemicu Aturan BPOM Soal Susu Kental Manis Versi Anggota DPR”. Dalam berita tersebut Detik.com memuat pernyataan Okky Asokawati, Anggota komisi IX DPR, yang membawahi bidang kesehatan. Okky menuturkan bahwa latarbelakang kebijakan tersebut adalah adanya seorang anak di Sulawesi Tenggara yang diopname karena kekurangan gizi. Konon sang ibu tidak memberikan anak tersebut makanan utama karena mengira asupan gizi dari krimer kental manis sudah cukup. Celotehan Okky ditelan begitu saja oleh Detik.com tanpa ada upaya memverifikasi kebenaran informasi itu, tanpa juga memberi BPOM kesempatan menjelaskan versinya.

CNNIndonesia.com melakukan hal yang sama dengan memberi ruang pada pernyataan sensasional anggota DPR yang meminta krimer kental manis ditarik dari peredaran. Anggota Komisi IX DPR, Partonan Daulay, menilai peredaran krimer kental manis dihentikan sementara sampai ada kejelasan soal isi kandunganya. Pernyataan Partonan mengesankan krimer kental manis sebagai produk yang tidak aman konsumsi. Ia jelas tidak memahami duduk perkara dari surat edaran yang dikeluarkan BPOM.

Tiga artikel di atas adalah contoh dari bagaimana media abai pada substansi dan asyik mengeksplorasi kontroversi dari isu ini. Artikel-artikel semacam ini bukanlah penerbitan berita, melainkan penerbitan kepanikan.

Untuk meluruskan salah paham akibat pemberitaan media yang lepas dari konteks, BPOM membuat  klarifikasi mengenai apa yang dimaksud oleh surat edaran yang mereka keluarkan sebelumnya. Dalam rilisnya pada 5 Juli 2018, dua hal kembali ditekankan. Pertama, menjawab simpang siur apakah SKM adalah susu atau bukan, BPOM menerangkan bahwa “SKM” merupakan produk sub-kategori susu atau hasil olahannya. Namun, jangan dipahami bahwa “SKM” memiliki kandungan susu setara dengan susu bubuk atau susu segar. Kedua,  BPOM menekankan agar produsen “SKM” tidak menyesatkan publik dalam promosinya. Baik menyebut produknya sebagai susu atau setara susu dan baik dikonsumsi oleh anak di bawah 5 tahun. Setelah rilis ini, banyak media memuat klarifikasi ini tanpa rasa bersalah, seolah bukan merekalah yang menyebabkan masalah semenjak awal.

Kegagalan peliputan surat edaran ini sesungguhnya menunjukkan problem yang lebih mendasar dari media kita. Kebanyakan berita hanya membeo pada pernyataan narasumber resmi, baik itu BPOM ataupun politisi yang butuh panggung. Semestinya media tidak berhenti menjadi juru ketik pernyataan lembaga negara atau korporasi, melainkan juga memiliki agenda dalam isu kesehatan publik.

Kebijakan ini baru lahir setelah bertahun-tahun kritik publik atas promosi menyesatkan produsen “SKM”. Majalah Dharma Wanita (31 Mei 1983) misalnya, sudah membahas salah paham masyarakat mengenai “SKM” yang kerap dianggap aman dikonsumsi oleh bayi. Paling baru, tujuh bulan lalu, Remotivi bersama YAICI (Yayasan Abhipraya Insan Cendekia) membuat video yang mengkritik iklan “SKM”.

Selain bisa ditafsirkan sebagai kabar gembira bahwa kritik-kritik tersebut akhirnya ditanggapi regulator, lahirnya surat edaran ini juga menunjukkan adanya pembiaran yang begitu lama oleh regulator atas praktek pemasaran yang menyesatkan. Jika satu jenis produk seperti “SKM” saja bisa luput dari perhatian BPOM begitu lama, bagaimana dengan produk-produk lainnya? Bukankah ini tanda bahwa lembaga negara pun perlu diuji akuntabilitasnya?. Bukankah di sini peran media sebagai kontrol atas kinerja lembaga publik diharapkan? Lebih dari sekedar juri ketik, media perlu berperan aktif menguji klaim kesehatan yang selama ini menjadi materi dari banyak produk, atau lebih jauh lagi, menguji kebijakan-kebijakan negara dalam konteks kesehatan publik.

Tentu ini adalah harapan yang ideal. Jika pun itu sulit dicapai, paling tidak, media bisa menjadi lebih dari pengeras suara dari kebijakan lembaga-lembaga negara. Salah satu cara paling sederhana adalah mengusulkan penggunaan kata baru untuk menggantikan “Susu Kental Manis”. Hal ini penting, sebab penyebutan itu telah menciptakan asosiasi yang tertanam kuat dalam benak publik, bahwa “SKM” adalah produk susu seduh yang baik untuk anak.

Beberapa brand tampak mulai menghilangkan kata “susu”, dan hanya menggunakan “kental manis”. Namun perubahan tersebut, selain terasa janggal dalam tata bahasa (dua kata sifat yang diposisikan sebagai kata benda), juga masih memiliki asosiasi yang kuat dengan “susu”. Media bisa mencari alternatif penamaan untuk menjarakkan produk ini dari asosiasinya sebagai produk susu seduh.

Sumber: Laman REMOTIVI

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Jakob Haney
1 year ago

I am truly thankful to the owner of this web site who has shared this fantastic piece of writing at at this place.

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x