LASAK.iD – Mola TV sebelumnya telah mengumumkan secara resmi sebagai pemegang lisensi tunggal atas konten/tayangan pertandingan sepak bola UEFA EURO 2020 sebanyak 51 match mulai dari babak penyisihan hingga babak final. Begitu juga untuk Qualification Matches for UEFA EURO 2020, Qualification Matches for FIFA WORLD CUP 2022 dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021 (UEFA EURO Package 2018-2022). Untuk platform Over the Top (OTT) dan kegiatan menyaksikan bersama (Public Viewing) pada area publik/komersial dan sejenisnya.
Terkait hal tersebut, tertanggal 6 Mei 2021, PT Global Media Visual (MOLA) secara gencar melakukan Pengumuman Karya Siaran/Hak Siar dan Public Viewing Atas Tayangan Pertandingan Sepak Bola UEFA EURO 2020, Qualification Matches for UEFA EURO 2020, Qualification Matches for FIFA WORLD CUP 2022 dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021 di beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Hal ini bertujuan agar khalayak umum dan pelaku-pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya yang membuat orang berkumpul lebih dari 1 (satu) orang pada area publik, seperti lobi hotel/ lounge dan apartemen, café, kantin, restoran, cinema/ bioskop, ruang karaoke hingga mall, ruang pertemuan, lapangan terbuka dan lain-lain. Agar mengetahui tentang lisensi tunggal atas tayangan yang dimiliki oleh MOLA tersebut. Upaya ini dilakukan mencegah terjadinya pelanggaran Hak Cipta yang dimiliki MOLA oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kerjasama resmi dengan MOLA.
Adapun untuk tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 melalui platform Over The Top (OTT) hanya dapat diakses pada laman situs http://www.mola.tv, aplikasi Android/ IOS resmi MOLA serta platform pihak ketiga lainnya yang bekerjasama secara resmi dengan pihak MOLA. Termasuk dengan perusahaan telekomunikasi seluler, IPTV (Internet Protocol Television), ISP (Internet Service Provider) dan lain-lain dalam platform internet dengan format VOD (Video on Demand) dalam bentuk aplikasi yang bisa di-download atau sudah ter-install (embedded) di dalam device pihak ketiga tersebut.
Pada pengumuman tersebut MOLA mensosialisasikan bahwa penayangan UEFA EURO Package 2018-2022 pada platform OTT serta pada area publik/komersial yang dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan MOLA selaku pemegang lisensi adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MOLA juga akan secara aktif melakukan pemantauan, baik secara daring (online) dan/atau luring (offline), dan melakukan penindakan langsung secara tegas di lapangan terhadap pelanggar-pelanggar Hak Cipta atas penayangan UEFA EURO Package 2018-2022 dengan menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib dalam melakukan hal tersebut (Operasi Tertangkap Tangan). MOLA juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya maupun pihak-pihak lain yang hendak mengadakan kegiatan menyaksikan bersama (Public Viewing) dengan menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 agar melakukan registrasi dan kerjasama dengan MOLA melalui partner resmi yang telah ditunjuk oleh MOLA, yakni PT Mitra Media Integrasi (MIX).
Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya dalam melakukan proses registrasi dan kerjasama untuk penayangan UEFA EURO Package 2018-2022. Bagi para pihak yang ingin menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 pada area publik/komersial dan sejenisnya agar dapat menghubungi PT Mitra Media Integrasi (MIX) melalui email: info@molalivearena.com atau telepon: 021-2212534/ 0812 8299-7043.
“Bagi Venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (UEFA EURO 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam program Mola Live dimana semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com. Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran Hak Cipta atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022, karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Bobby Christoffer, COO MIX.
Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, segala bentuk pemanfaatan, pendistribusian, dan pengumuman atas suatu Ciptaan yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang dilakukan dengan melanggar Hak Ekonomi Pencipta dan untuk tujuan komersial adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah).
Related posts
Gunung Bromo, Kenali Lebih Dalam Daya Tarik Wisata Ini
Gunung Bromo – Rutinitas tak jarang membuat kita lupa bahwa Indonesia itu indah, termasuk Bromo dengan kemegahan panoramanya. Keindahan Bromo mempunyai…
Taman Sungai Mudal, Ekowisata di Barat Kota Yogyakarta
LASAK.ID – Di tengah pandemi yang kita semua alami saat ini, sedikit ulasan menarik yang memberi kesegaran menemani waktu taat…
Pesona Kendari, dari Kuliner Hingga Situs Sejarah
SEWAKTU PIKNIK – Berkunjung ke Kendari beberapa waktu lalu, Wayan Sukanta, seorang sahabat berbaik hati menjadi tour guide. Meski berdarah Bali,…
Menjelajah Sejarah Di Pecinan Jakarta
SEWAKTU PIKNIK – Jakarta selalu menjadi tempat yang manarik untuk di jelajahi. Meski telah menjelma kota metropolitan, Jakarta tetap menyisakan sejarah…