LASAK.ID – Profesi dalam bidang kesehatan memang cangkupannya sangatlah luas. Jika berbicara satu profesi saja yaitu dokter, ternyata masih terbagi lagi sesuai dengan spesialisasi yang mereka tekuni saat bangku kuliah. Salah satunya yang menyangkut kesehatan mulut termasuk yang ada didalamnya adalah gigi.
Masyarakat awan hanya mengetahui dokter gigi untuk mencabut ataupun menambal saja. Namun dibalik itu ada juga yang melakukan perawatan seperti yang saat ini sedang tren di masyarakat berupa veneer dan whitening. Ada pula pembuatan gigi tiruan atau yang lebih sering dikenal dengan istilah gigi palsu.
Berbicara mengenai gigi palsu sebenarnya ada fakta menarik dibalik pembuatannya. Selama ini masyarakat beranggapan bahwa pembuat gigi palsu adalah dokter gigi itu sendiri, padahal hal tersebut sangat keliru.
Dokter gigi hanya sebatas pemeriksaan, pengobatan dan memberikan solusi terbaik terkait masalah gigi pasiennya. Dalam kasus pembuatan gigi palsu seorang dokter hanya melakukan pengukuran namun eksekusinya dilakukan oleh profesi yang juga masuk dalam bidang kesehatan yaitu teknisi gigi.
Profesi semacam ini masuk dalam kategori kesehatan mulut dan gigi. Bahkan beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta sudah memiliki jurusan perkuliahan terkait profesi ini.
Walau hanya setingkat D3 namun profesi ini legal dan memiliki dasar hukum yang jelas yang tertuang pada PMK Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraaan Pekerjaan Teknisi dan PMK Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Keteknisian Gigi. Tidak hanya itu saja, PTGI atau Persatuan Teknisi Gigi Indonesia merupakan badan yang menaungi profesi tersebut.
Namun untuk masyarakat jangan salah pula menilai bahwa teknisi gigi ini sama dengan tukang gigi. Keduanya sangatlah berbeda, walau masing-masing profesi ini memiliki payung hukum yang menaungi. Perbedaan yang paling mendasar adalah apa saja yang dilakukan oleh teknisi gigi tidak semua bisa diterapkan dalam praktek profesi tukang gigi.
Pada profesi teknisi gigi dalam proses pembuatannya pun tidak sembarangan. Segala sesuatu dikerjakan di laboratorium yang sudah terstandar dari Kemenkes. Salah satunya yang menggeluti profesi tersebut adalah Robi Wibowo, AMTG. Profesinya ini sudah dijalani selama beberapa tahun sejak lulus dari bangku perkuliahan. Dan tidak terhitung berapa banyak gigi palsu yang sudah dibuat.
Robi Wibowo yang merupakan lulusan dari akademi teknik gigi Hangtuah Jakarta, menyampaikan bahwa gigi palsu yang diberikan dokter gigi kepada pasienya merupakan karya orang-orang yang berprofesi seperti dirinya. Namun dirinya menekankan mereka bukanlah seorang tukang gigi melainkan teknisi gigi. Karena profesi mereka memiliki legalisasi dan hukum yang jelas. Pengerjaan mereka pun dilakukan di lab berstandar tinggi.
Saat ini dirinya memiliki Lestari Dental Laboratory di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan usahanya sebagai seorang teknisi gigi. Saat ditemui tim Lasak.id, Robi Wibowo mengatakan dalam pembuatan gigi palsu untuk seseorang dilakukan sesuai SOP. Tidak hanya sekedar membuat cetakan gigi yang akan dibuatkan gigi palsunya.
Berikut penjelasan Robi Wibowo tentang alur pembuatan gigi palsu sesuai dengan prosedur kesehatan:
- Dokter gigi biasanya mencetak bagian yang diinginkan terlebih dahulu dan di cor dengan menggunakan stone gips untuk mendapatkan model kerja
- Setelah mendapatkan hasil model kerja, kemudian dikirimkan ke laboratorium teknik gigi (disinilah kami profesi teknik gigi berperan aktif dalam pembuatan Protese gigi palsu dari awal terima model sampai siap dipasangkan ke pasien)
- Jika hasil cetakan dan pengecoran yang dilakukan di fasilatas kesehatan gigi dan mulut tidak sesuai dengan indikasi yang di ingin kan maka akan dikembalikan kembali hasil cetakannya tersebut,namun jika hasil cetakan sesuai dengan indikasi yang di inginkan maka dapat langsung diproses untuk dibuatkan protese gigi palsu yang di inginkan sesuai dengan indikasi
- Jika sudah jadi sampai hasil yang maksimal maka akan dikirimkan ke fasilitas kesehatan kembali untuk dilakukan pemasangan kepada Obyek
Adapun macam-macam jenis pekerjaan Protese gigi palsu yaitu:
- Gigi palsu cekat
Terdiri dari :
- Crown and bridge porcelain/Composite/emax/zirconia/ceramage
- Labial venner (yg lagi trend skrg ini) emax/zirconia/Composite
- Onlay /inlay metal/Composite
- Gigi tiruan lepasan
- Akrilik denture
- Valplast denture
- Termoplastic denture
- Frame denture
Robi Wibowo mengatakan ini hanya secara umum saja karena dari setiap poin tersebut masih banyak pengelompokan jenis pekerjaan Protese gigi palsu lepasan yang lainnya. Robi Wibowo juga sempat membuat video terkait profesinya tersebut di kanal youtube pada September lalu dengan judul Lestari Dental Laboratory (Pusat Pembuatan Gigi Palsu Dan Seni) SnapOn Smile… Dental Technician Indonesia.
Robi Wibowo berharap profesinya ini bisa lebih dikenal luas masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah profesi yang legal dan benar keberadaannya. (Sarah)