Music

PRISINDO Keluarkan Royalti Untuk Musisi

44
×

PRISINDO Keluarkan Royalti Untuk Musisi

Share this article

LASAK.iD – Musisi ataupun penyanyi yang menghasilkan karya berupa single maupun full album memiliki hak pendapatan dari berbagai sumber penayangan secara legal.

PRISINDO atau Performancer’s Right Society of Indonesia yang didirikan oleh musisi dan penyanyi sebagai Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan pada Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2020 mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam.

Ada lebih dari 300 musisi dan penyanyi dari berbagai genre yang sudah tercatat keanggotaannya di PRISINDO, seperti Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda hingga Ungu.

Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik. Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser“, ujar Marcell, penyanyi sekaligus Ketua Umum PRISINDO.

Berdasarkan UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights: Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.

Tercatat 5 nama penyanyi sebagai penerima royalti terbesar dari pendistribusian PRISINDO tahun ini, yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata. Dari sisi band ada nama Armada, NOAH, Ungu, Seventeen dan Naff.

Dengan mengetahui bahwa hak-hak pelaku pertunjukan sudah diakui dan dilindungi, semoga semakin menjadi pemacu semangat para musisi dan penyanyi untuk terus merekam karyanya”, tambah Makki Parikesit, pentolan Ungu yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris PRISINDO.

Momen distribusi royalti ini sekaligus digunakan untuk memperkenalkan kembali pengurus baru PRISINDO periode 2019-2024 yang terpilih lewat Rapat Umum Anggota PRISINDO yang digelar pada bulan Juli 2019. PRISINDO merupakan LMK pertama di Indonesia yang berhasil melakukan regenerasi pengurus lewat Rapat Umum Anggota. Setelah PRISINDO dirintis oleh para tokoh seperti Kris Biantoro (Alm.), Koes Hendratmo, Tamam Hussein, dan beberapa tokoh musik Indonesia lainnya.

Berikut nama-nama musisi dan penyanyi yang terpilih sebagai pengurus PRISINDO periode 2019-2024: Marcell sebagai Ketua Umum, Sari Koeswoyo sebagai Ketua I, Indra Perdana Sinaga (ADA Band) sebagai Ketua II, Chandra “Konde” Christanto sebagai Wakil Ketua I, Makki Parikesit (Ungu) sebagai Sekretaris, Indra Prasta (The Rain) sebagai Wakil Sekretaris, dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) sebagai Bendahara.

Kami akan terus menyebarkan pemahaman tentang perlindungan Hak Terkait, khususnya untuk para pelaku pertunjukan yaitu musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam serta terus menerus melakukan sosialisasi secara aktif kepada seluruh masyarakat sehingga mampu untuk bersama-sama secara tegas mengakui keberadaan bukan saja hak-hak moral namun juga hak ekonomis para pelaku pertunjukan atas karya-karyanya”, lanjut Marcell.

Semoga kesadaran kolektif ini nantinya semakin membawa perubahan signifikan kepada peningkatan pola pikir dan tingkah laku industri kreatif yang berujung pada peningkatan kesejahteraan para pelakunya”, tambahnya lagi.